Polije telah memiliki Unit Air Minum Dalam Kemasan yang masih hanya di pasarkan di lingkungan Polije sendiri. Keterbatasan pemasaran ini dikarenakan AMDK belum memiliki izin edar. Adapun izin edar yang wajib dipenuhi oleh AMDK yaitu SNI (Standar Nasional Indonesia) dan BPOM (Badan Perizinan Olahan Makanan).