
NEWBIZ.ID, JEMBER – Ketua Dewan Pembina Madani Halal Center (MHC) Jember Dr H Edi Purwanto STP MM menilai masyarakat memang banyak yang belum tahu tentang regulasi halal. Dalam regulasi ini, MUI tetap berperan sebagai pemberi fatwa yang selanjutnya dijadikan dasar untuk penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. UU Nomor 33 Tahun 2014 baru mulai dilaksanakan 17 Oktober 2019 lalu. Berdasarkan pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Produk itu meliputi barang dan jasa. Barang yang dimaksud berupa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang biologi, rekayasa genetika dan barang gunaan (barang yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan). Sedangkan jasa meliputi jasa penyembelihan, penyimpanan dan pengemasan dsb. Sedangkan logo halal baru mulai diterapkan sejak 1 Maret 2026. Untuk itu, logo halal dari MUI masih berlaku sampai Februari 2026.

Ketua Dewan Pembina MHC Jember Dr H Edi Purwanto STP MM menilai pro kontra soal pernyataan Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas tentang Logo Halal, wajar. “Wajar saja ada yang pro kontra soal logo halal yang baru karena masyarakat memang banyak yang belum tahu soal sertifikat halal,” kata Dr H Edi Purwanto STP MM.
Ketua Umum ICAM Indonesia itu menilai, masyarakat juga banyak yang belum tahu bahwa ada pengalihan kewenangan tentang penerbitan sertifikat halal dari MUI ke BPJPH. “Ada sebagian masyarakat yang tahunya sertifikat halal itu yang mengeluarkan MUI. Mereka belum tahu sekarang diambil alih oleh pemerintah melalui BPJPH yang dibawah langsung Kementerian Agama RI,” imbuhnya.
Untuk itu, Dr H Edi Purwanto STP MM berharap pemerintah lebih aktif lagi melakukan sosialiasi tentang UU Nomor 33 Tahun 2014. “Kami harapkan pemerintah daerah turit terlibat lebih aktif dalam sosialisasi dan pengawalan implementasi sertifikasi halal karena sudah menjadi amanah Undang-Undang,” ungkap dosen Universitas Brawaijaya (UB) Malang tersebut.
Dia menilai, sampai saat ini pemerintah daerah belum terlihat komitmen dan aksinya yang rebih riil dalam membangun ekosistem halal. “Di Jember dan sekitarnya yang saya lihat aktif malah Bank Indonesia, pemerintah daerah seperti Jember, Bondowoso, Banyuwangi dan Lumajang belum ada gregetnya” ujarnya. Bahkan, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jember malahan sudah berhasil mengajukan 5 produk UMKM di Jember mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Tahun 2022 ini malah ada 20 produk UKMK yang akan didampingi dan diajukan sertifikat halal ke BPJPH.
“Saya sudah bertemu dengan Ibu Bupati Banyuwangi, Beliau sangat responsif dengan ekosistem halal dan menyatakan akan memberikan dukungan penuh tetapi aksinya belum riil. Saya juga sudah bertemu dengan Pemda Lumajang juga responnya sangat baik terhadap ekosistem halal tetapi aksinya juga belum riil,” ujarnya. (ron)