Site icon NewBiz.id News

RUU IKN Disahkan DPR, Ibu Kota Negara Jadi Pindah ke Kalimantan

Foto: kompas TV

NEWBIZ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilakukan kemarin, Selasa (18/1) dini hari.


Selanjutnya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat minta persetujuan anggota DPR yang hadir. “Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan.


Pada anggota dewan pun menjawab Setuju, yang menjadi tanda disahkannya RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.


Sebelumnya Ibu Kota Negara (IKN) segera dibangun di Kalimantan untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.

Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.

Artikel ini telah tayang di economy.okezone.com dengan judul “RUU IKN Disahkan Jadi UU, 500.000 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru.

Exit mobile version