
NEWBIZ.ID, BONDOWOSO – Pengurus Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jember terus aktif melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk itu, PCNU Jember mengirimkan pengurus dalam pelatihan yang diadakan Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, pada 10-11 September 2022.
PC Fatayat NU Jember mengirimkan Nurul Hidayat yang merupakan Pengurus Bidang Organisasi dan Pengkaderan PC Fatayat NU Kabupaten Jember. Pelatihan ini dihadiri perwakilan PC Fatayat NU se-Jatim. Ada 32 perwakilan yang tergabung dalam LKP3A (Lembaga Konsultasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak).
“FT Fatayat NU Jember memang aktif untuk ikut melakukan pendampingan karena saat ini marak kasus perempuan dan anak jadi korban kekerasan,” terang Nurul Hidayah Pengurus Bidang Organisasi dan Pengkaderan PC Fatayat NU Kabupaten Jember.
Untuk ambil bagian dalam pendampingan perempuan dan anak, Fatayat NU ikut memberikan solusi melalui LK3A (Lembaga Konsultasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak. Berdasarkan AD ART Fatayat NU, LKP3A memiliki tugas memberikan konseling dan pendampingan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan.
Sedangkan wewenang dari LKP3A Fatayat NU adalah melakukan dan memberikan proses konseling dan pendampingan terhadap kelompok perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan. Baik secara verbal maupun non verbal. Selain itu, LKP3A juga memiliki wewenang melakukan pemberdayaan yang berkaitan dengan proses penguatan bagi perempuan dan anak korban kekerasaan. Bentuk pemberdayaan ini disesuaikan dengan kebutuhan korban.
Dalam pelatihan itu, LKP3A mendatangkan narasumber Dra. Restu Novi Widiani, M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur. Dalam materinya, Restu Novi Widiani menjelaskan materi tentang optimalisasi jejaring layanan perempuan dan anak korban kekerasan.
Restu Novi Widiani menjelaskan strategi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak anak. Setidaknya, ada 5 klaster hak anak & 5 klaster isu gender antara lain, stop stunting, stop tanpa dokumen kependudukan, stop bullying, kekerasan pada perempuan dan anak, stop pekerja anak dan stop perkawinan anak. (ron)
