
NEWBIZ.ID – Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo setelah menghadiri peresmian Warung NKRI milik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tepatnya di Hedon Cafe, Banyuwangi, Kamis (20/1/2022).
Bahwa di tahun 2023 mendatang status kepegawaian tenaga honorer akan dihapus.
Seperti yang dilansir dari Sinergi Jatim.com, penghapusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Itu sudah ada Peraturan Pemerintahnya. Tahun 2023 sudah tidak ada tenaga honorer,” ucap Tjahyo Kumolo.
Perihal penghapusan tenaga honorer ini nantinya akan ada dua jenis status kepegawaian di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jenis pekerjaan yang sifatnya non-skill, seperti petugas keamanan dan kebersihan, maka akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya yaitu melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
“Mohon maaf, untuk petugas cleaning servis, juru parkir, sopir, pengamanan itu outsorcing saja,” terangnya.
Sementara di tahun 2022 saat ini pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Untuk CPNS hanya untuk keahlian tertentu saja yang dibutuhkan, seperti tenaga ahli komputer, ahli apa dan sebagainya,” ujar Tjahyo.
Munculnya Informasi penghapusan tenaga honorer ini menjadi perbincangan diberbagai media berita online.
Dilansir dari Liputan6.com, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta agar Pemerintah sementara ini menunda terlebih dahulu penghapusan status tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Trubus menilai perihal kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan dalam waktu yang dekat, dikarenakan akan menimbulkan masalah jangka panjang. Misalnya, pelayanan publik tidak tertangani dengan baik lagi.
Di sisi lain, tenaga honorer itu sangat dibutuhkan pada sektor-sektor tertentu bagi lembaga-lembaga swasta yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
Editor: Imron