
NEWBIZ.ID. MD KAHMI JEMBER – Catatan Kritis Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jember menjadi rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jember Tahun 2022. Puluhan rekomendasi DPRD dibacakan dalam Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Jember akhir tahun anggaran 2022.

Sebagian besar catatan kritis MD KAHMI Jember menjadi bagian dari ratusan rekomendasi setebal 84 halaman yang dibacakan secara bergantian dalam sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir tahun anggaran2022, Sabtu (15/4) malam. Saking banyaknya rekomendasi, acara sidang paripurna baru selesai pada tengah malam.
Sebelumnya, catatan kritis MD KAHMI Jember disampaikan oleh Koordinator Presidium MD KAHMI Jember Narto, STP., MM kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jember, Selasa (4/4) di ruang Banmus DPRD. Kemudian catatan kritis MD KAHMI Jember dijadikan bahan atau masukan bagi DPRD Jember untuk selanjutkan menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Jember.
Rekomendasi DPRD tersebut dibacakan bergantian dalam sidang paripurna DPRD yang selanjutnya rekomendasi itu diserahkan kepada Bupati Jember H Hendy Siswanto. Berikut catatan kritis MD KAHMI Jember yang menjadi rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Jember tahun anggaran 2022.
Antara lain tentang hasil evaluasi terhadap dokumen LKPJ dan Nota Pengantar LKPJ Bupati 2022. Ada beberapa catatan yang perlu untuk dibenahi kedepan terkait dengan substansi dan sistematikan penyampaian dokumen laporan. “Pada Dokumen LKPJ 2022 tidak disampaikan ketercapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang dapat diukur dalam parameter keberhasilan pembangunan sebagaimana 9 indikator kinerja utama Kabupaten Jember yang disepakati dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022-2026 atau dengan kata lain indikator laporan keterangan pertanggung jawaban tidak jelas dan sulit di mengerti,” kata Hadi Supaat, juru bicara DPRD Kabupaten Jember.
Ketiadaan penyampaian capaian kinerja tersebut menjadikan substansi laporan tidak memberikan gambaran secara utuh bagaimana substansi pencapaian indikator kinerja utama dan keterkaitannya pencapaian Indikator kinerja sasaran yang dijelaskan melalui pencapaian misi dan tujuan serta program yang dilakukan oleh masing OPD. Hal ini salah satu masukan MD KAHMI Jember yang disampaikan kepada Pansus DPRD.
Berikutnya, tentang kinerja urusan pekerjaan umum dan tatan ruang, kinerja penetapan tata uang yang diukur dengan kinerja Tim Koordinasi Penataan Ruang daerah (TKPRD) yang kalimnya jauh dari realitas. Kemudian kinerja urusan perhubungan, kinerja urusan kesehatan terutama mengatasi masalah stunting dan terakhir kinerja urusan komunikasi dan informasi.
“Dari 9 (sembilan) Indikator Utama Kabupaten Jember sebagaimana yang disampaikan dalam target indikator dalam RPJMD terdapat parameter yang indikator yang tidak disampaikan baik dalam dokumen LKPJ maupun nota pengantar yaitu parameter Indeks Kualitas layanan Infrastruktur,” imbuh Hadi Supaat.
DPRD menyayangkan ketika Pemerintahan daerah kabupaten Jember yang mengalokasikan anggaran besar melalui program system multiyears pada Tahun Anggaran 2022 – 2022 namun tidak dilaporkan bagaimana kinerjanya dalam pencapaian indicator sebagaimana yang disepakati dalam RPJMD yaitu melalui Indeks Kualitas Layanan Insfrastruktur.
“Kemudian adanya peningkatan persentase Pravelensi stunting sungguh tidak tepat jika pemerintah daerah menyalahkan data metode survey dalam SSGI,” ujarnya. Sebab, jika mengacu pada hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2022 yang melakukan penilaian bagi 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota yang menjadi Prioritas pada Tahun 2018 hingga Tahun 2022. Salah satunya kabupaten Jember.
Melalui surat Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/25.099/201.3/2022 tertanggal 15 Desember 2022. “Disampaikan bahwa atas pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting kabupaten jember memperoleh nilai 124,63 dan berada pada peringkat 18 dari 30 Kabupaten/ kota yang dilakukan penilaian,” ujarnya.
Selanjutnya tentang pelaksanaan program itu telah dijalankan dengan laporan capaian penambahan persentase panjang dan kondisi jalan beraspal dalam kondisi mantab serta penambahan panjang jalan yang ditingkatkan struktur / fungsinya. DPRD menilai bahwa dengan laporan ini anak SD pun akan mudah mengukur bahwa keberhasilan program pembangunan jalan hanya menambah panjang dan kualitas jalan, mestinya yang perlu dilaporkan oleh Bupati adalah sebagamana dalam RPJMD yaitu ketercapaian target Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI).
Laporan capaian IKLI ini penting untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas pembangunan infrastruktur Pemerintah Daerah melalui informasi perspektif masyarakat secara obyektif, komprehensif dan kredibel, baik dalam aspek pembangunan fisik maupun aspek manfaat. tererdapat 6 unsur utama untuk mengukur Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI), yaitu : 1) Ketersediaan Fisik, 2) Kualitas Fisik, 3) Kesesuaian, 4) Efektifitas Pemanfaatan, 5) Penyerapan Tenaga Kerja, 6) Kontribusi pada Perekonomian.
Sementara dalam capaian Indeks Korupsi Kabupaten Jember jeblok dibandingkan kabupaten lainnya di Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis realisasi capaian Monitoring Center for Prevention (MPC) Tahun 2022, yang ditujukan kepada 39 kepala daerah bupati/wali kota se-Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jember.
MCP merupakan sistem yang dijalankan KPK sebagai upaya monitoring dan supervisi pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil rilis dokumen KPK tertanggal 27 Februari 2023 itu menyebutkan, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kabupaten Jember berada di urutan ke-38 dari 39 kabupaten/kota se-Jatim, dan urutan ke-251 peringkat nasional dengan total skor keseluruhan 84,42.
Jauh dibanding kabupaten tetangga seperti Bondowoso (94,26), Lumajang (90,45), atau Banyuwangi (94,2). KPK memberikan penilaian rendahnya capaian MCP itu berdasarkan akumulasi dari 8 cakupan intervensi yang dijalankan selama ini. Yaitu perizinan dengan nilai 99,08, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 63,18, perencanaan dan penganggaran APBD 100, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) 82,28, manajemen ASN 96,16, manajemen aset daerah 75,42, optimalisasi pajak daerah 84,8, dan tata kelola keuangan desa dengan nilai 100. (ron)