
NEWBIZ.ID.MK RI – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan sistem pemilu tetap terbuka. Pembacaan keputusan itu disiarkan secara kangsung oleh MK melalui jaringan internet Kamis (15/6) siang. Keputusan itu tidak bulat. Ada satu hakim, Afrif Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dengan demikian maka MK menolak permohonan uji material pada pasal di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.,” Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Anwar Usman, hakim ketua yang membacakan putusan di ruang siding Gedung MK RI. Mahkamah Konstitusi menjelaskan implikasi penyelenggarakan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh system pemilu. Hingga akhirnya MK memutuskan system pemilu tetap terbuka.
Makamah Konstutisi menilai, setiap sistem pemilu memiliki kekurangan. Namun, kekurangan dari system pemilu bisa dperbaiki dan disempurnkan tanpa harus mengubah system pemilunya. Untuk itu, sistem pemilu tetap terbuka.
Seperti diketahui, MK RI menerima permohonan uji materi yang diajukan lima orang pada November 2022 lalu. Kelima pemohon meminta kepada MK Ri agar sistem pemilu dilakukan secara terbuka karena memiliki sejumlah kelemahan. (ron)
 
		
