
NEWBIZ.ID – Sebuah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya mengucapkan banyak terima kasih kepada ICAM Halal Center (IHC) yang berpusat di Kota Malang. Pasalnya, berkat pendampingan dari IHC 71 Item produk Buah dan Sayur Beku UMKM Surabaya dapat Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Bahkan, sertifikat halal diserahkan oleh Ketua Dewan Pembina IHC Malang Dr. H Edi Purwanto, STP, MM kepada Pak Hadi owner UMKM di Surabaya Rabu 2 Februari 2022. Usai menerima sertifkat halal, Pak hadi mengucapkan banyak terima kasih kepada tim IHC. “”Kami ucapkan banyak terima kasih kepada tim IHC atas full suporrt-nya kepada kami untuk mendapatkan sertifikat halal bagi 71 produk buah dan sayur kami,’ kata Pak Hadi.
Dia menjelaskan, sertifikat halal tidak hanya sekedar menjalankan amanah dari UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. “Setelah didampingi maka produk kami benar-benar halal karena seluruh proses produksi dilakukan sesuai dengan aturan halal yang berlaku,’ ungkapnya.
Selain itu, UMKM-nya juga terus meningkatkan kualitasnya setelah mendapatkan pendampingan dari tim IHC. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk buah dan sayur beku kami yang sudah banyak beredera di hamper seluruh Indonesia. Kami ucapkan teria masih kembali kepada tim IHC,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pembina IHC Malang Dr H Edi Purwanto STP MM menjelaskan bahwa mulai saat ini semua produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, produk rekayasa genetic, fhasion harus bersertifikat halal. “Sertifikat ini bukan perusahaannya tetapi produk perusahaann yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag RI,” ungkap pria yang juga dosen Universitas Brawijaya Malang.
Dia menjelasskan, mengacu UU Nomor 33 Tahun 2014 maka pemerintah mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, produk rekayasa genetic, fhasion bersertifikat halal. “Dulu sudah ada sertifikat halal tetapi beum bersifat wajib, sejak ada UU Nomor 33 Thaun 2014 sifatnya wajib dan harsu diikuti semua perusahaan dan UMKM dan sebagainya,’ ujarnya. (ron)