NEWBIZ.ID.BIROKRASI – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK banyak keunggulan. Bagi palamar kerja, PPPK bisa menjadi alternatif, selain lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang formasinya tidak banyak saat perekrutan yang dilakukan oleh pemeirntah.

Ternyata, PPPK banyak keunggulan dibandingkan CPNS. PPPK dan CPNS sama-sama merupakan apatat sipil Negara (ASN). Itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, lama kontrak PPPK bervariasi, antara 1 sampai 30 tahun.

“Sekarang banyak pegawai honorer yang dafar PPPK karena termasuk ASN dan pendapatannya cukup besar, saya juga ikut daftar,” kata Surip, tenaga honorer asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. PPPK banyak keunggulan. Diolah dari berbaagi sumber, berikut ini kelebihan PPPK dari pada CPNS:
- Karier PPPK tidak perlu dari bawah. Begitu menjadi PPPK, maka memiliki peluang menduduki jabatan sesuai golongan PPPK-nya.
- Usia pendaftar PPPK tidak dibatasi. Jika pendaftaran CPNS dibatasi maksimal 35 maka untuk pendaftar PPPK tidak dibatasi usianya. Pasalnya, pendaftar PPPK dipastikan pernah mengabdi atau bekerja cukup lama.
- Pendaftar dari kalangan profesional punya peluang besar. Pemerintah butuh sumber daya manusia yang berpengalaman, melalui PPPK ini pemerintah bisa langsung dapat SDM yang berpengalaman.
- Berpeluang dapat dana pensiun seperti CPNS. Sebelumnya, PPPK direncanakan tidak ada pensiun. Tetapi kini pemerintah mulai mewacanakan ada dana pensiun bagi PPPK.
- Besaran gaji PPPK juga besar seperti CPNS tetapi golongannya lebih banyak. Mulai dari golongan I dengan gaji, Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 sampai golongan Golongan XIII dengan gaji Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100. (ron)